SUARA MERDEKA CyberNews – Selasa, 13 September 2011
KUDUS- Modus terbaru praktik korupsi di daerah adalah dengan mendepositokan dana APBD di lembaga keuangan. Namun, tujuan deposito itu sebenarnya untuk membobol APBD dengan mencairkannya.Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) D Andhi Nirwanto dalam sosialisasi pemberantasan korupsi di daerah di Gedung Setda Kabupaten Kudus, Senin (12/9).
Menurut Andhi di hadapan jajaran legislatif dan eksekutif Kabupaten Kudus, fokus berlebihan terhadap fungsi penganggaran oleh DPR atau DPRD juga bisa menimbulkan korupsi. Hal itu terjadi karena lembaga pemerintah pusat dan daerah melakukan pendekatan dengan legislatif. Pamrihnya, untuk meloloskan proyek institusi.
Dia menyebut modus melobi wakil rakyat tersebut dapat menimbulkan praktik suap-menyuap. Sebab, masing-masing institusi bersaing mendapatkan alokasi anggaran.
Apabila pengajuan anggaran saja rawan menyebabkan korupsi, hal yang sama juga dikhawatirkan terjadi dalam implementasi penggunaan anggaran. Lemahnya pengawasan dan buruknya akuntabilitas di berbagai instansi menjadi salah satu faktor mewabahnya korupsi di jajaran legislatif dan eksekutif.
”Fungsi legislasi dan pengawasan juga harus jalan di Dewan, agar tidak terlalu tertuju pada fungsi penganggaran,” kata Andhi dalam sosialisasi yang dimoderatori Bupati Kudus H Mustofa itu.
Modus
Penundaan pengesahan APBD juga menimbulkan kerawanan. Jika berlarut-larut, berbagai kegiatan dan proyek yang dilaksanakan ditalangi dulu oleh ”biaya siluman”.
Ketidakjelasan sumber dana dan besaran alokasi dana proyek yang dilaksanakan terlebih dulu menjadi salah satu pemicu terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, masih terjadi juga anggaran proyek yang belum selesai direkayasa pada akhir tahun seolah-olah sudah selesai.
Akibat maraknya korupsi, Indonesia saat ini masih dinilai sebagai negara terkorup di Asia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2010 menurut lembaga Transparency Internasional berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup. Pada 2014, IPK Indonesia ditargetkan 5,0 atau sejajar dengan Malaysia.
Andhi pun menghimbau agar pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri. Dari yang terkecil dan dari lingkungan sekitar agar target tersebut tercapai. ”Korupsi harus diberantas sejak dalam kandungan,” tegas Andhi. (H74,H8-65)
